Mengenal DPKC

Dewan Pendidikan Kota Cilegon

"Mitra Strategis Mewujudkan Pendidikan Berkualitas, Adil, dan Berintegritas"

Dewan Pendidikan Kota Cilegon (DPKC) adalah lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, bertugas memberikan pertimbangan, arahan, dukungan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kota Cilegon.

Visi Utama
"Menjadi lembaga mandiri yang kredibel dalam mewujudkan generasi Cilegon yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing global."
Misi Strategis
  1. 1

    Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam bidang pendidikan.

  2. 2

    Meningkatkan tanggung jawab dan peran aktif seluruh komponen masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan bermutu.

  3. 3

    Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.

Empat Fungsi DPKC
Advisory Agency

Pemberi pertimbangan kebijakan pendidikan kepada pemerintah daerah dan DPRD.

Supporting Agency

Pendukung penyelenggaraan pendidikan dalam aspek sumber daya dan pemikiran.

Controlling Agency

Pengontrol transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas layanan pendidikan.

Mediator Agency

Penghubung antara pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat.

SEJARAH SINGKAT & LATAR BELAKANG

Dewan Pendidikan Kota Cilegon memiliki akar sejarah yang kuat sejak masa kepemimpinan Walikota pertama Kota Cilegon, H. Tb. Aat Syafa'at. Pada periode tersebut, lembaga ini hadir sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam mengawal mutu pendidikan daerah. Setelah melewati masa vakum selama lebih dari satu dekade, Dewan Pendidikan Kota Cilegon secara resmi dihidupkan kembali melalui komitmen politik dan regulasi dari Walikota Cilegon, H. Robinsar. Kebangkitan ini menandai era baru transparansi dan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan pendidikan abad ke-21.

DASAR HUKUM & LEGALITAS
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 56)

  • Surat Keputusan (SK) Walikota Cilegon Nomor: 400.3/188-Dindikbud/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pendidikan Kota Cilegon Masa Bhakti 2025 s/d 2030

Pengukuhan Resmi

Dilakukan langsung oleh Walikota Cilegon pada Selasa, 21 Juli 2026

STRUKTUR PENGURUS (Peran, Bidang, Korwil & Tupoksi)
D

Dr. H. SYAEFUL BAHRI, S.Ag, MM, CHCM, MT

Ketua
Peran Utama:

Advisory & Directional Agency (Pemberi Pertimbangan, Arahan Strategis)

Koordinator:

Koordinator Stakeholder Pendidikan

Tupoksi:
  • Memimpin rapat koordinasi dan menetapkan agenda kerja tahunan Dewan Pendidikan.
  • Menjadi wajah utama dan juru bicasa Dewan Pendidikan dalam hubungan dengan Walikota, Kadisdik, dan media.
  • Memberikan arahan strategis terkait kebijakan pendidikan Kota Cilegon (misal: sinergi program sekolah gratis 2027).
  • Menandatangani dokumen resmi, rekomendasi kebijakan, dan nota kesepahaman (MoU) dengan mitra.
  • Mengkoordinasikan Peran Stakeholder Pendidikan di Kota Cilegon
H

H. MUNJI, M.Pd

Sekretaris
Peran Utama:

Administrative & Operational Support

Bidang:

Bidang Pendidikan Menengah (SMA/MA/PESANTREN)

Korwil:

Korwil Cilegon-Cibeber

Tupoksi:
  • Mengelola administrasi kesekretariatan, surat-menyurat, dan arsip dokumen Dewan Pendidikan.
  • Menyusun notulensi hasil rapat dan laporan kegiatan bulanan/triwulanan.
  • Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk akses data dan informasi terkini.
  • Memfasilitasi logistik pertemuan dan komunikasi internal antar-pengurus.
D

DHENARDO, SE, MM, CHRM

Anggota
Peran Utama:

Supporting Agency (Dukungan Tenaga & Kapasitas)

Bidang:

Bidang Pengembangan SDM & Sarpras

Tambahan:

Riset & Teknologi Pendidikan

Korwil:

Korwil Kecamatan Grogol - Pulomerak

Tupoksi:
  • Merancang program peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan berbasis kebutuhan SDM modern.
  • Melakukan analisis kebutuhan pelatihan bagi pendidik di Kota Cilegon.
  • Membangun jejaring dengan dunia industri dan praktisi HRD untuk program magang atau guest lecture bagi siswa/guru.
  • Memastikan Sarana-prasarana pendidikan terpenuhi
E

EDI M ABDUH, S.Sos, M.SI

Anggota
Peran Utama:

Controlling Agency (Pengawasan Sosial & Transparansi)

Bidang:

Bidang Pengawasan & Integritas

Tambahan:

Bidang Pendidikan Tinggi

Korwil:

Korwil Ciwandan-Citangkil

Tupoksi:
  • Memantau transparansi penggunaan Dana BOS/BOP dan dana hibah di satuan pendidikan.
  • Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelanggaran etika, pungli, atau ketidakadilan dalam layanan pendidikan.
  • Memastikan proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) berjalan adil, objektif, dan bebas dari intervensi politik.
A

AHMAD WANDI, M.Pd

Anggota
Peran Utama:

Mediator & Quality Assurance (Penjamin Mutu & Jembatan Komunikasi)

Bidang:

Bidang Mutu & Hubungan Kemitraan

Tambahan:

Bidang Pendidikan Dasar & Usia Dini

Korwil:

Korwil Jombang-Purwakarta

Tupoksi:
  • Memantau pelaksanaan kurikulum dan standar mutu pembelajaran di sekolah-sekolah.
  • Menjadi jembatan komunikasi antara Dewan Pendidikan dengan organisasi profesi guru (seperti PGRI) dan kepala sekolah.
  • Memberikan masukan teknis terkait kesejahteraan guru dan solusi atas masalah klasik di lapangan.
  • Memfasilitasi dialog antara orang tua murid dan pihak sekolah untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.