CILEGON, TitikNol – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon bersama Dewan Pendidikan terus mematangkan persiapan program sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP swasta. Program ini merupakan salah satu program prioritas dari Walikota dan Wakil Wali Kota Cilegon dalam upaya pemerataan akses pendidikan.
Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mempercepat penyusunan regulasi, pendataan calon penerima manfaat, hingga kajian kebutuhan anggaran. Langkah cepat ini diambil menyusul arahan langsung dari Wali Kota Cilegon.
"Kita kan pernah dipanggil Pak Wali ya untuk membicarakan hal ini. Tentu saja kami merespons dengan cepat rencana Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota terkait dengan sekolah gratis," ujar Heni usai menggelar rapat bersama Dewan Pendidikan Kota Cilegon, Rabu (15/7/2026).
Heni memaparkan bahwa program sekolah gratis ini akan menyasar sekolah-sekolah swasta di Kota Cilegon. Gagasan tersebut juga terus disempurnakan dengan menyerap berbagai masukan langsung dari Ketua Dewan Pendidikan kepada Wali Kota.
Saat ini, fokus utama Dindikbud adalah merumuskan payung hukum yang kuat serta melakukan pendataan yang presisi terhadap calon siswa penerima bantuan.
"Kita sekarang sedang menyusun regulasinya, juga mendata anak-anak yang nanti akan diberikan bantuan di sekolah-sekolah swasta," tuturnya.
Ia mengakui proses penyusunan program ini masih berjalan dan belum sepenuhnya rampung. Oleh karena itu, Dindikbud membuka ruang selebar-lebarnya untuk menerima masukan dari berbagai pihak agar implementasinya nanti berjalan optimal dan tepat sasaran.
"Memang belum selesai. Nah, untuk itu kami juga meminta masukan, arahan, mari kita bersama-sama untuk menyelesaikan kegiatan ini," tambah Heni.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pendidikan Kota Cilegon, Saeful Bahri, menilai langkah mereplikasi program sekolah gratis ke sektor swasta merupakan keputusan yang tepat dan tidak terlalu dini. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan amanat konstitusi mengenai pemenuhan hak pendidikan dasar bagi setiap warga negara.
"Merekondisi atau mereplikasi program itu sebenarnya enggak terlalu dini. Pertama, menurut amanat Undang-Undang Dasar, pendidikan dasar 12 tahun itu menjadi kewajiban negara. Representasinya di daerah adalah pemerintah daerah," kata Saeful.
Saeful mengungkapkan, persoalan utama yang kerap dihadapi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah keterbatasan kuota daya tampung di sekolah negeri. Hal ini menyebabkan sebagian anak terancam putus sekolah atau tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
"Problemnya mereka tidak sekolah karena tidak diterima di negeri akibat kuota terbatas. Itulah antara lain kenapa Wali Kota menggagas untuk memberdayakan sekolah swasta," jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Dewan Pendidikan saat ini bertugas menyiapkan kajian strategis sebagai landasan pelaksanaan program yang ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2027 mendatang.
Selain menyusun kajian, pihaknya juga tengah menghitung kebutuhan anggaran yang akan diusulkan dalam APBD Murni. Pembahasan anggaran ini diperkirakan akan berlangsung intensif mulai Juli hingga Agustus 2026, dengan simulasi subsidi sebesar Rp 200.000 per siswa.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara Dewan Pendidikan, terdapat dua skenario pembiayaan, yakni, membiayai seluruh siswa SD dan SMP swasta yang ada di Cilegon, maka estimasi anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp 15 miliar. Kedua, pada tahap awal hanya menyasar peserta didik baru (khusus siswa baru tahun ajaran 2027), maka kebutuhan anggaran diperkirakan sekitar Rp 5 miliar. (Ully)